JAKARTA,INSETGALUS.co – Terkait kepastian vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, masih menunggu proses panjang, demikian disebutkan Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung, Kamis (16/2/2023).
Zumhana menyatakan hal itu, lantaran pihak Ferdy Sambo masih punya waktu 14 hari, yakni 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori banding.
Ditegaskannya, dirinya tidak mau berandai-andai terkait proses hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Sambo hingga putusan tersebut dianggap inkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, putusan majelis hakim yang memberikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup bukanlah suatu masalah.