Ada ASN Nikah Siri, BKPSDM: Beri Sanksi Berat

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 17:33 WIB

202,508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN,INSETGALUS.co Mencuat isu kepermukaan, diduga ada salah seorang Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Gayo Lues menikah siri dengan perempuan lain tanpa izin dari istri yang sah.

Disebut sebut, istri sah tersebut dipoligami ketika kondisinya dalam keadaan sakit keras.

Isu tersebut berkembang dan menjadi bahan pembicaraan hangat di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gayo Lues, Jamaluddin, Kamis (7/9/2023) mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara jika melakukan nikah siri atau menikah tanpa izin dari istri yang sah secara administratif, akan dapat sanksi berat dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN.

Baca Juga :  Bersama Jurnalis di Umah Pitu Ruang, Mari Bangun Gayo Lues

“Boleh berpoligami, tidak ada yang melarang, sah sah saja itu. Tapi jika ingin melakukan hal tersebut seorang ASN itu harus memenuhi banyak persyaratan yang tidak mudah,” ujarnya.

Salah satu syaratnya, lanjut Djamaluddin, pertama harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 jo PP No 45 tahun 1990.

Selain izin dari pejabat yang berwenang. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah mendapatkan surat izin yang ditandatangani diatas materai oleh istri sah.

Baca Juga :  Api Bakar 8 Unit Hunian Warga di Kute Panyang

“Jika tidak dipenuhi syarat syarat tersebut maka akan dikenakan sanksi berat, karena yang bersangkutan telah melanggar PP No.45 tahun 1990,” ujar Kepala BKPSDM, Djamaluddin menjelaskan.

Begitu juga sebaliknya jika ASN wanita yang melanggar ketentuan seperti menjadi isteri kedua atau poliandri maka akan dijatuhi juga hukuman disiplin yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara. Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Djamaluddin.

Facebook Comments Box

Penulis : Malik Linge Gayo (Lingga)

Editor : JS Peparik

Sumber Berita : INSETGALUS.CO

Berita Terkait

Said Sani-Saini Teken MoU Helsinki, Ketua DPRK Itu: Persyaratan Penting
Tiga Pasang Kandidat Bacalon Bupati Gayo Lues, Tes Uji Mampu Baca Al-Quran
Lika Hady Jum’ara Atlit Andalan Aceh Asal Kampung Rema
Ibnu Hasim Kesal Melihat Pernyataan Si Jamil
Pj Bupati Galus Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut
Menyala Abangku, Sedikit Bocoran Visi Said Sani dan Saini
Sambut HUT RI, 127 Napi Lapas Blangkejeren Terima Remisi Dari Pemerintah
Panwaslih Gayo Lues Lantik 33 Panwaslihcam

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:49 WIB

Said Sani-Saini Teken MoU Helsinki, Ketua DPRK Itu: Persyaratan Penting

Rabu, 4 September 2024 - 22:16 WIB

Tiga Pasang Kandidat Bacalon Bupati Gayo Lues, Tes Uji Mampu Baca Al-Quran

Minggu, 1 September 2024 - 16:44 WIB

Lika Hady Jum’ara Atlit Andalan Aceh Asal Kampung Rema

Minggu, 1 September 2024 - 07:38 WIB

Ibnu Hasim Kesal Melihat Pernyataan Si Jamil

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 22:00 WIB

Pj Bupati Galus Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Sambut HUT RI, 127 Napi Lapas Blangkejeren Terima Remisi Dari Pemerintah

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:58 WIB

Panwaslih Gayo Lues Lantik 33 Panwaslihcam

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:42 WIB

Menyala Abangku? Golkar Positif Usung Said Sani-Saini

Berita Terbaru

GAYO LUES

Lika Hady Jum’ara Atlit Andalan Aceh Asal Kampung Rema

Minggu, 1 Sep 2024 - 16:44 WIB

GAYO LUES

Ibnu Hasim Kesal Melihat Pernyataan Si Jamil

Minggu, 1 Sep 2024 - 07:38 WIB

GAYO LUES

Pj Bupati Galus Sambut Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut

Sabtu, 31 Agu 2024 - 22:00 WIB