Plt Sekda Galus dr Nevirizal
BLANGKEJEREN,INSETGALUS.co – Menyala abangku, Pj Bupati Gayo Lues H Jata melalui Plt Sekretaris Daerah dr Nevirizal kembali ingatkan kepada Aparatur Sipil Negara yang akan ikut kontestasi pada Pilkada serentak tahun 2024 agar mempedomani UUD No 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang mengatur ketentuan ASN jika maju Pilkada.
“Itu disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 yang tertulis bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon” demikian dikatakan Nevirizal kepada kru-Insetgalus.co usai paripurna perubahan diruang sidang Dewan, Selasa (30/07/2024).
Ia juga menambahkan agar ASN yang maju Pilkada 2024 memahami regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan dalam undang undang tersebut.
Ketika disinggung kapan sebaiknya ASN yang maju Pilkada mengundurkan diri, ia juga menjelaskan, sebaiknya dilakukan sebelum mendaftar sebagai calon Bupati, walikota atau Gubernur, lebih cepat lebih baik, ketika sudah fix maju jadi kontestan pada Pilkada seyogyanya ia juga sudah harus mendeklarasikan pengunduran diri, agar tidak terganggu kegiatan pelayan publik, ujar Nevi.
Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues, Jamaluddin ketika dikonfirmasi kru-Insetgalus.co menyebutkan, hingga hari ini per-30 Juli 2024 baru satu bakal calon kandidat yang menyatakan keseriusannya dengan mengajukan surat pengunduran diri dari ASN yakni H Saini, “kandidat yang lain belum “ujar Djamaluddin singkat.
Secara terpisah bakal calon kandidat lain yakni Suhaidi ketika dikonfirmasi melalui pesan selulernya menyebutkan surat pengunduran dirinya dari ASN sedang on proses.
Penulis : Malik Linge Gayo
Editor : JS Peparik
Sumber Berita : Insetgalus.co