BLANGKEJEREN,INSETGALUS.co – Terkait pernyataan yang dilontarkan oleh sesepuh Aceh Bapak Nasir Jamil yang juga menjabat sebagai anggota DPR-RI pada salah satu media online tertanggal 30 Agustus 2024 yang mengatakan usulan mutasi 20 SKPK di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues adalah syahwat Pj Bupati Gayo Lues.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues H Ibnu Hasim, Sabtu (31/8/2024) mengatakan pernyataan tersebut tidak selayaknya dilontarkan oleh seorang pejabat yang terhormat, apalagi dia adalah seorang pejabat negara.
Karena pada dasarnya, setiap kebijakan yang diambil oleh kepala Daerah, baik sebagai seorang Penjabat maupun kepala Daerah Defenitif tentunya mempunyai landasan hukum yang cukup dan bukan semata mata untuk kepentingan pribadi, apalagi pada zaman pemerintahan transisi ini banyak hal yang harus dipertimbangkan, lebih lebih menghadapi pemilu kada serentak yang sedang berlangsung ujar H Ibnu Hasim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan, terkait dengan isu mutasi baik rotasi jabatan maupun mengisi kekosongan adalah merupakan tugas rutin kepala daerah, dengan tujuan untuk mendorong kinerja dari pejabat daerah disamping pembinaan karir PNS bersangkutan.
“Bila kita perhatikan surat Edaran KASN Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 30 juli 2024 TENTANG PENGISIAN JABATAN TINGGI YANG TELAH DAN AKAN KOSONG” sudah termaktub dengan jelas sekali ujarnya sembari menambahkan, kepala daerah Gayo Lues selaku PJ Bupati tidak perlu kaku memaknai peraturan perundang undangan, dan silakan menjalankannya penuh dengan rasa tanggungjawab-
Penulis : Malik Linge Gayo
Editor : JS Peparik
Sumber Berita : Insetgalus.co